Krisis Legitimasi Kontemporer: Krisis Legitimasi dan Batasan Etis Negara dalam Kebijakan Pembatasan Akses Internet

Isi Artikel Utama

Annisa Nailatul Fadhilah Aksan
Rizka Azzahra
Anindya Ataya Ramadhani.S
Erina Aulia Achmad
Husnul Khotimah Roe

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi membuat internet menjadi sarana utama untuk mendapatkan informasi, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat. Pada situasi tertentu, pemerintah melakukan pembatasan akses internet dengan tujuan melindungi keamanan negara, ketertiban masyarakat, serta kepentingan umum. Namun, kebijakan itu sering memicu perdebatan karena bisa mengganggu kelegitimisan kekuasaan pemerintah dan pelaksanaan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kebijakan pembatasan akses internet memengaruhi kredibilitas dan kekuasaan pemerintah, mengevaluasi apakah kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip hak asasi manusia serta sistem hukum yang berlandaskan demokrasi, serta menganalisis batasan-batasan etis yang harus dipatuhi pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kelegitimasan kebijakan pembatasan akses internet sangat bergantung pada adanya dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta penerapan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Dari sudut pandang hak asasi manusia, pembatasan akses internet hanya boleh diperbolehkan jika dilakukan sesuai dengan hukum, diperlukan untuk melindungi kepentingan yang benar, dan tetap menghormati hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta bebas berekspresi. Maka itu, negara harus melaksanakan pembatasan akses internet secara jelas, seimbang, dan sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum serta demokratis.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Krisis Legitimasi Kontemporer: Krisis Legitimasi dan Batasan Etis Negara dalam Kebijakan Pembatasan Akses Internet. (2026). GOVERNIA, 1(1), 13-36. https://journal.widyainkarawiyata.org/index.php/governia/article/view/57